Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sangkulirang Tangkap Oknum Karyawan PT WIN, Pengedar Sabu di Lingkungan Perusahaan
Binkam

Polsek Sangkulirang Tangkap Oknum Karyawan PT WIN, Pengedar Sabu di Lingkungan Perusahaan

humas4 humas4By humas4 humas48 August 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

KUTIM – Hasil pengembangan jajaran Polsek Sangkulirang terhadap tersangka Ta, ternyata mempunyai jaringan yang juga mengedarkan narkoba di lingkungan perusahaan. Hanya saja, pelaku tercatat sebagai karyawan PT Wira Inova Nusantara (WIN) berinisial Mu (30). Pria kelahiran Kabupaten Bone Sulawesi Selatan itu ditangkap polisi di barak F8 Base Camp PT WIN Desa Susuk Dalam Kecamatan Sandaran.

“Jadi dari pemeriksaan Ta ternyata ada pelaku lain yang juga edarkan sabu di lingkungan perusahaan. Hasilnya, kami langsung bergerak ke barak tersangka sekitar Pukul 08.00 Wita, Selasa (1/8),” ucap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Rauf, ditemukan satu poket narkoba yang diduga sabu sabu. Barang haram itu tersimpan dalam bungkus rokok, di dalam saku celana sebelah kanan. Selain itu, juga ditemukan, alat penghisap sabu sabu beserta pipet kaca di samping pondok tersangka.

“Waktu diamankan, pelaku tidak melawan. Kemudian, pelaku langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan atas perbuatannya, kata Rauf, Mu akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dirinya pun mengimbau masyarakat maupun perusahaan untuk ikut aktif memberantas peredaran narkoba. Caranya dengan melaporkan, jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakannya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version