Nunukan– Jajaran Opsnal Polsek Sebatik Barat berhasil menangkap seorang yang diduga pengedar sabu-sabu. Tersangka diketahui bernama HA (34) warga Jalan Lapio Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, HA ditangkap dirumahnya, Rabu, (4/10/2017).
Kapolsek Sebatik Barat IPTU Sugimin mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Tak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan lidik.
Setelah dilakukan penyelidikan mendapati tersangka sedang berada dirumahnya, sesuai prosedur tim Opsnal membawa Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan serta membawa saksi ketua RT.
“Tim Opsnal bersama ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah dimana tersangka ditangkap dan ditemukan barang bukti yang disimpan di atas lemari dan dikolong rumah,†jelas Kapolsek
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 buah plastik pipet berwarna merah yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek menambahkan dari pengakuan tersangka, selain pemakai, barang haram ini juga dijual perpaketnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 300 ribu dan barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial YS warga Tawau ( Malaysia ).
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Nunukan. Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, SIK, MH menegaskan “agar pelaku tersebut diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Humas Polda Kaltim