Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sebatik Barat Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Sabu-sabu
Reskrim

Polsek Sebatik Barat Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Sabu-sabu

humas4 humas4By humas4 humas44 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Nunukan– Jajaran Opsnal Polsek Sebatik Barat berhasil menangkap seorang yang diduga pengedar sabu-sabu. Tersangka diketahui bernama HA (34) warga Jalan Lapio Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, HA ditangkap dirumahnya, Rabu, (4/10/2017).

Kapolsek Sebatik Barat IPTU Sugimin mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Tak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan lidik.

Setelah dilakukan penyelidikan mendapati tersangka sedang berada dirumahnya, sesuai prosedur tim Opsnal membawa Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan serta membawa saksi ketua RT.

“Tim Opsnal bersama ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah dimana tersangka ditangkap dan ditemukan barang bukti yang disimpan di atas lemari dan dikolong rumah,” jelas Kapolsek

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 buah plastik pipet berwarna merah yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek menambahkan dari pengakuan tersangka, selain pemakai, barang haram ini juga dijual perpaketnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai dengan Rp 300 ribu dan barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial YS warga Tawau ( Malaysia ).

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Nunukan. Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, SIK, MH menegaskan “agar pelaku tersebut diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan efek jera,” ujarnya.

 

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version