Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sebulu Amankan Pemuda Pelaku Penganiayaan Berulang, Korban Alami Luka Serius
News

Polsek Sebulu Amankan Pemuda Pelaku Penganiayaan Berulang, Korban Alami Luka Serius

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim24 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Unit Reserse Kriminal Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IL (19), warga Desa Sebulu Ulu, Kec.Sebulu, Kab.Kukar, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar. Pelaku ditangkap pada Selasa (22/07/25) setelah melakukan tindak kekerasan di Jalan Jend. M. Yusuf, Desa Sebulu Modern.

Korban, MGR (20), mengalami luka di bagian bibir, pipi, dan punggung akibat dipukul dan ditusuk dengan kunci motor. Kejadian ini berawal saat korban sedang dalam perjalanan pulang dan bertemu dengan pelaku yang mengendarai motor. Tanpa sebab jelas, pelaku tiba-tiba mengejar, menendang, dan memukul korban hingga terjatuh.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Sainuddin langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan pelaku di Desa Manunggal Daya sekitar pukul 15.30 WITA. Pelaku diamankan bersama barang bukti, termasuk helm, jaket hoodie, dan kunci motor yang dipakai saat kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan, IL ternyata memiliki catatan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, namun diselesaikan secara kekeluargaan. Kali ini, pihak kepolisian mengambil tindakan tegas agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Barang bukti yang disita meliputi satu jaket hoodie coklat bermotif kelelawar, satu helm merk NJS warna putih, dan satu kunci motor Honda Beat.

Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut di Mapolsek Sebulu.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version