Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sebulu Berhasil Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Berita Media

Polsek Sebulu Berhasil Amankan Seorang Pelaku Curanmor

humas4 humas4By humas4 humas417 May 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, TENGGARONG – Polsek Sebulu berhasil amankan seorang pelaku curanmor pada Jumat (15/5) sekira pukul 03.00 wita kemarin di Jalan P. Diponegoro Rt.04 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu Kukar. 

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sebulu IPTU Ishaq mengatakan, untuk pelaku telah kami amankan TF (18) Laki-laki, Tidak ada pekerjaan warga jalan Gerilya Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda,

IPTU Ishaq menjelaskan, Pada rabu 15 Mei 2020 pukul 03.00 WITA, putri pak Toyo (korban) terbangun dari tidur karena mendengar suara sepeda motor, kemudian putrinya membangunkan korban untuk mengecek sepeda motor honda Vario KT 2564 OB yang diparkir disebelah rumah korban. 

“Dan setelah dicek ternyata sepeda motor tersebut tidak ada ditempatnya, kemudian korban berusaha mencari disekitar halaman rumah dan hasilnya juga tidak ada, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020 pukul 09.30 WITA, ” jelasnya. 

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut IPTU Ishaq, kemudian di hari yang sama anggota Reskrim Polsek Sebulu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan atas hilangnya kendaraan korban, dibantu Unit Opsnal Reskrim Polres Kukar dan Unit Jatanras Polresta Samarinda.

“Sekira pukul 12.30 Wita penyelidikan membuahkan hasil dengan adanya informasi dari anggota Unit Jatanras Polresta Samarinda bahwa pelaku atau tersangka telah ditangkap di daerah Sungai Pinang Dalam Samarinda,” bebernya.

Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita anggota Reskrim Polsek Sebulu berangkat menuju Polresta Samarinda untuk menjemput tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario type NC12A1CF-AT dengan Nomor Polisi KT 2564 OB warna merah. 

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” demikian jelas Kapolsek Sebulu.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version