Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sebulu Berhasil Ringkus Tiga Pengedar dan Amankan 50 Poket Sabu
Berita Media

Polsek Sebulu Berhasil Ringkus Tiga Pengedar dan Amankan 50 Poket Sabu

humas4 humas4By humas4 humas48 February 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, KUKAR – Jajaran Polsek Sebulu Polres Kukar berhasil amankan tiga tersangka Narkoba yang masing-masing berinisial SU (46), RA (28) dan AS (21) merupakan warga Kota Samarinda yang ditangkap di Desa Sido Mukti, Kec. Muara Kaman, Kab. Kukar, Sabtu (06/02/2021) dinihari tadi sekira pukul 00.23 WITA.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut ketika Anggota Polsek Sebulu melakukan pengembangan penyelidikan tersangka Dedy Wahyudi yang juga tersandung kasus narkoba.

Selanjutnya, Anggota Polsek Sebulu mendatangi tempat yang dicurigai sebagai transaksi narkoba di Desa Sido Mukti, Kec.  Muara Kaman, Kab.  Kukar.

“Setelah dilakukan pengerebekan ditemukan tiga orang terlapor yang sedang menghitung hasil penjualan narkotika jenis sabu dan sisa sabu yang belum terjual,” ujar AKP Agus.

Dari penggerebekan itu, Polsek Sebulu berhasil mengamankan 50 poket kecil narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 15,3 gram serta uang tunai Rp. 21.790.000,- dari tangan para tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut,” paparnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version