Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sebulu Gerebek Penginapan, Amankan Sabu-Sabu Hampir 8 Gram
Poldakaltim

Polsek Sebulu Gerebek Penginapan, Amankan Sabu-Sabu Hampir 8 Gram

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim3 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Aparat Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 7,75 gram.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, melalui Kanit Reskrim Ipda Sainuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan.

“Pada Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, kami melakukan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim langsung menggerebek kamar Melati nomor 5,” ujar Ipda Sainuddin.

Hasil penggerebekan mengungkap seorang pria berinisial RS (28), warga asal Medan yang diketahui bekerja di mess PT Kasuja, Muara Kaman. Di dalam kamar, petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan oleh tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangannya, ia memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial B yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” lanjut Ipda Sainuddin.

RS juga mengungkap rencananya untuk menyetorkan hasil penjualan senilai Rp 6 juta kepada pemasoknya, B. Polisi kini tengah memburu pemasok utama tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menyampaikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sebulu. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Polsek Sebulu mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version