Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sebulu Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Kendaraan Sudah Dijual
News

Polsek Sebulu Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Kendaraan Sudah Dijual

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim1 August 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Reskrim Polsek Sebulu berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Masjid Al Idzhar, Desa Sebulu Ilir, Kec.Sebulu, Kab.Kukar. Kedua tersangka diamankan dalam operasi penangkapan pada Rabu (30/07/25) setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Menurut Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, kejadian ini bermula saat korban, TR (34), sedang melaksanakan salat Jumat pada 11 April 2025. Saat itu, ia memarkirkan motornya di halaman masjid, namun lupa mengambil kunci dari dashboard. Setelah ibadah selesai, kendaraannya sudah raib.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di motor. Kami kemudian melakukan penyidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas AKP Randy.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi menangkap A (27) di Desa Sebulu Ulu. Dari pengakuannya, terungkap bahwa ia membantu MR (23) dalam aksi pencurian tersebut. MR kemudian diamankan di sebuah pondok di kawasan hutan Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.

“Keduanya mengaku telah menjual motor curian ke pembeli di Samarinda Ulu seharga Rp 1,8 juta. Saat ini, kami masih memburu motor tersebut sebagai barang bukti,” tambah Kapolsek.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain BPKB motor milik korban.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan, terutama curanmor yang sering meresahkan warga,” tegas AKP Randy.

Polsek Sebulu juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, terutama di tempat umum.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version