Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sebulu Ringkus Satu Pelaku Curanmor, Amankan Empat Unit Motor Hasil Curian
News

Polsek Sebulu Ringkus Satu Pelaku Curanmor, Amankan Empat Unit Motor Hasil Curian

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim26 August 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Pelaku berinisial ‘S’ (25), yang diamankan di Desa Manunggal Daya, Kec.Sebulu, pada Sabtu (23/08/25).

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor dari seorang warga di Jalan Turi RT.013 Desa Manunggal Daya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas bersama warga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang didapati sedang mendorong sepeda motor yang diduga bukan miliknya.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Ia telah mengambil beberapa sepeda motor milik warga,” jelas Kapolsek.

Melalui pengembangan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Sebulu bersama masyarakat berhasil menemukan empat unit sepeda motor yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda. Motor-motor tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku. Selain kendaraan, polisi juga menyita satu potong kayu ulin yang diduga digunakan sebagai alat dalam aksi pencurian.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Sebulu mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Kerja sama warga dan kepolisian sangat penting. Kami apresiasi partisipasi warga yang membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Iptu Edi.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version