Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Segah Berhasil Amankan Seorang Pria dan Ratusan Miras Jenis Ciu
Berau

Polsek Segah Berhasil Amankan Seorang Pria dan Ratusan Miras Jenis Ciu

humas3 humas3By humas3 humas31 September 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Tanjung Redeb – Seorang pria diamankan Polsek Segah lantaran menyimpan ratusan botol minuman keras tidak memiliki ijin yang sah di KM 6 Kampung Tepian Buah.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat saat pengungkapan tersebut.

“Pelaku pertama berinisial AA (30), warga Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah,” Terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.

“AA diamankan di pondoknya, yang terletak tak jauh dari rumahnya,” Tambah Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 10 dus minum keras jenis Ciu yang disimpan di ratusan botol air minum mineral.

“Jumlahnya sekitar 247 botol miras, dari keterangan pelaku, harga satu botol miras jenis Ciu tersebut dibanderol dengan harga Rp 100 ribu per botol. Miras tersebut didapat dari seorang penjual miras di Sambaliung,” Jelas Kombes Pol Ade Yaya.

“Sampai saat ini masih kita lakukan pencarian terhadap penjual miras di Sambaliung tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol dan Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version