Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sepaku Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda Penyalahgunaan Sediaan Farmasi
PPU

Polsek Sepaku Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda Penyalahgunaan Sediaan Farmasi

humas4 humas4By humas4 humas429 March 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Penajam Paser Utara -​Kepolisian Sektor Sepaku berhasil meringkus seorang pemuda terkait pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Double L pada hari Senin (27/03/2017) pukul 23.45 Wita di Rt 009 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sepaku AKP Suyono mengatakan seorang pemuda dengan inisial KB (18) warga Rt 002 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku berhasil diringkus oleh jajarannya setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran obat jenis double L, untuk selanjutnya Anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 23.45 Wita Anggota Unit Reskrim Polsek Sepaku melihat seseorang yang dicurigai bertempat di RT 009 Desa Bukit Raya untuk selanjutnya Anggota menghampiri dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang diketahui bernama KB.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic hitam yang berisi dua bungkus double L yang digenggam ditangan kiri DS”, jelas AKP Suyono

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam berisi 420 (empat ratus dua puluh) butir obat double L beserta seorang tersangka dibawa ke Mapolsek Sepaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Sub. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas habis peredaran narkoba maupun peredaran obat-obatan terlarang seperti double L ini dengan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui penyalahgunaannya disekitar kita.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version