Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Kepolisian Sektor Sungai Kunjang Polresta Samarinda kembali melakukan penyelesaian kasus Penganiayaan dengan menerapkan Restorative Justice, bertempat di Mapolsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (20/12).
Kasus Penganiayaan dilakukan yang dalam melakukan pemukulan oleh remaja yang berselisih paham di jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, Melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Yohan Liu, SH, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ipda Yohan Liu, SH, mengatakan, penerapan restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara kedua belah pihak.
“Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Ipda Yohan Liu, SH. Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Dalam kasus penganiayaan ini kedua belah pihak bersepakat jika kedepannya terjadi lagi tindakan seperti ini akan dilakukan proses hukum sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ipda Yohan Liu, SH.
Humas Polda Kaltim