Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personil Polsek Sungai Kunjang berhasil membongkar kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang warga berinisial S (64). Korban mengalami kerugian setelah sepeda motornya dipinjam pelaku, namun tidak pernah dikembalikan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (08/09/25).
Pelaku berinisial A (30) datang ke rumah korban dengan dalih ingin meminjam motor untuk keperluan pulang sebentar. Namun setelah ditunggu, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Beberapa hari kemudian, korban mendapat kabar dari istri pelaku bahwa motor tersebut sudah digadaikan dengan nilai Rp3,5 juta. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah yang sebelumnya digelapkan pelaku.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.TK., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum.
“Pelaku terbukti dengan sengaja melakukan penggelapan motor milik korban. Barang bukti pun sudah berhasil kami amankan,” tegasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara.
Humas Polda Kaltim