Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sungai Kunjang Ungkap Kasus Pencurian Motor
Samarinda

Polsek Sungai Kunjang Ungkap Kasus Pencurian Motor

humas4 humas4By humas4 humas428 December 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian motor. Pelaku, AH (40), ditangkap petugas di rumahnya, Rabu (27/12/2023) siang.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, mengatakan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di jalan M. Sa’id kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, kota Samarinda, senin (25/12/2023) Pukul 12.00 wita.

“Modusnya, saat korban sedang berangkat keluar kota dan rumah korban sedang dalam keadaan kosong, pelaku mengetahui rumah korban sedang kosong kemudian pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah korban kemudian dengan menggunakan kunci kotak palsu pelaku menyalakan sepeda motor” kata Kompol Zainal Arifin, SH, saat di konfirmasi di Polsek Sungai Kunjang.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku AH bekerja sebagai tukang bangunan di sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru KT 4951 RR dan 1 Kunci Kontak Palsu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version