Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek sungai Pinang Amankan Seorang Pria Pelaku Curanmor
Samarinda

Polsek sungai Pinang Amankan Seorang Pria Pelaku Curanmor

humas4 humas4By humas4 humas413 October 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang Residivis yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di sekitar Jln. Proklamasi B Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang. Rabu (11/10/2023)

Awalnya korban MT pada saat malam minggu datang mengunjungi rumah kekasihnya SF dan pada saat itu tersangka MY yang merupakan rekan dari SF juga sedang berkunjung ke rumah SF. Korban MT memarkirkan kendaraannya dengan posisi di kunci stang kemudian korban menitipkan kunci motor serta kedua telepon genggamnya di kamar saksi SF untuk isi ulang daya.

Saat korban dan saksi lengah, tersangka MY langsung memanfaatkan situasi dengan mengambil Kunci motor dan 2 unit telepon genggam dari dalam kamar saksi. Tersangka keluar dari rumah saksi dan langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio J milik korban.

Dalam waktu 3 hari, unit opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MY di daerah Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran. Dari tangan MY diperoleh barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J dan 2 unit telepon genggam yang semuanya adalah milik korban MT.

“Tersangka dan korban ini sama – sama sedang berkunjung ke rumah saksi namun tersangka memanfaatkan kelengahan dari korban untuk mengambil barang – barang miliknya”, “Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun”, tutup Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H., Kapolsek Sungai Pinang

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version