Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sungai Pinang Bekuk Pelaku Pembakaran, Pengancaman, Penganiayaan dan Pengerusakan
News

Polsek Sungai Pinang Bekuk Pelaku Pembakaran, Pengancaman, Penganiayaan dan Pengerusakan

humas3 humas3By humas3 humas38 November 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil amankan seorang pria berinisial EW karena telah melakukan pembakaran, pengerusakan barang dan pengancaman disertai penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial DW, Jumat (03/11/2023)

Korban DW awalnya pada hari Minggu tengah malam, 24 September 2023 memergoki tersangka EW sedang melakukan upaya pembakaran terhadap sepeda motor honda vario miliknya dengan cara menggunakan korek api, dengan cara membakar 3 kain yang berada di jemuran serta merobek kulit jok motornya. Korban DW langsung mencoba memadamkan api tersebut kemudian sempat adu mulut dengan pelaku dan pelaku mengaku sakit hati atau cemburu terhadap korban.

Tak cukup sampai disitu, EW yang masih sakit hati kembali mencoba menyerang korban DW pada hari Rabu tengah malam, 1 November 2023. EW dengan sengaja menunggu korban pulang dari tempat kerjanya dan saat korban melintas dengan motor honda Varionya di Jln. A.W. Syahrani langsung ditabrak oleh Pelaku EW menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun.

Pelaku EW kemudian melakukan pengerusakan terhadap motor dan membuang kuncinya kemudian pelaku membanting telepon genggam milik korban hingga rusak. Masih belum puas dengan hal tersebut akhirnya pelaku menganiaya korban menggunakan helm dan sempat mengancam akan membunuh korban dengan penjepit kuku.

Setelah mengalami serangkaian peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Pinang. Personel Polsek Sungai Pinang membutuhkan waktu sekitar 2 hari untuk melakukan pencarian dan pada hari Jumat, 3 November 2023 berhasil mengamankan tersangka EW di tempat persembunyiannya di daerah Loa Janan, Kab. Kukar.

Tersangka EW dijerat dengan 4 pasal yaitu 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 335 KUHP tentang pengancaman, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan yang mana diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Motif Tersangka EW ini melakukan semua perbuatannya terhadap korban ini karena rasa sakit hati atau cemburu, oleh karena itu kita himbau kepada seluruh masyarakat agar dalam menyikapi semua permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan tindak kekerasan, yang tentunya akan merugikan orang lain dan pelaku, Tutup Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H., Kapolsek Sungai Pinang.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version