Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sungai Pinang Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor
Samarinda

Polsek Sungai Pinang Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor

humas4 humas4By humas4 humas416 December 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil bekuk komplotan pelaku curanmor terdiri dari 2 orang yaitu BA dan MS yang melakukan pencurian sepeda motor di Jln. Gelatik, Kel. Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang. Rabu (13/12/2023).

Tersangka BA dan MS melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik korban NJ yang diparkir dalam kondisi terkunci stang. Kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T pada saat umat muslim sedang melaksanakan sholat subuh.

Setelah menerima laporan, tak butuh waktu lama bagi unit Reskrim Polsek Sungai Pinang untuk mengidentifikasi kedua pelaku yang ternyata adalah residivis. Dalam waktu kurang lebih 9 jam personel berhasil mengamankan tersangka MS di Jln. Gerilya berikut dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio milik korban serta sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.

Dari tersangka MS kemudian Personel berhasil meringkus tersangka BA pada sore harinya di Jln. Jelawat beserta barang bukti kunci T yang dibungkus kain bercorak warna warni.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka ini memiliki peran yang saling berkaitan yaitu MS yang menunjukkan sasaran pencurian dan menyiapkan sarana transportasi sementara BA yang menyiapkan sarana kunci T serta menjadi eksekutor yang mengambil sepeda motor tersebut.

“Tersangka MS dan BA telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun” Jelas Kapolsek Sunga Pinang.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version