Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sungai Pinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Siswa SMP
Samarinda

Polsek Sungai Pinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Siswa SMP

humas4 humas4By humas4 humas426 November 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka HS terhadap Siswa SMP di Jl. Pipit Kec. Sungai Pinang. Sabtu (25/11/2023)

Awalnya Korban AR yang masih mengenakan seragam Pramuka SMP, berjalan kaki melintas di Jl. Pipit sekitar pukul 10.30 Wita. Tiba – tiba korban dihadang oleh tersangka HS yang ternyata sudah membuntuti korban karena berjalan kaki sendirian sambil membawa telepon genggam.

Tersangka HS awalnya mengancam akan memukul dan menikam korban jika tidak menyerahkan telepon genggam miliknya namun korban menolak dan tersangka HS langsung merampas telepon genggamnya yang dipegang dengan tangan kanan.

Korban AR sempat berlari dan berteriak “maling” kemudian dikejar oleh tersangka HS dengan tujuan menghentikan teriakan korban hingga berakibat korban terjatuh. Dengan kondisi panik tersangka HS langsung melarikan diri karena warga sudah mulai berdatangan merespon teriakan korban.

Personel Polsek Sungai Pinang mengetahui kejadian tersebut langsung datang ke TKP dan bersama – sama dengan warga sekitar langsung meringkus tersangka yang bersembunyi didalam gorong – gorong di Jl. Dirgantara.

Tersangka HS beserta barang bukti berupa 1 Unit telepon genggam merk Vivo dan celana pramuka milik korban, diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka HS telah kita amankan dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara” Jelas AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version