Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur
Berita Media

Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

humas3 humas3By humas3 humas35 December 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Kasus kekerasan terhadap seorang santri di salah satu Pondok Pesantren Jln. Bengkuring Kec. Samarinda Utara. Kamis (30/11/2023)

Kejadian kekerasan terhadap Santri berinsial KA tersebut terjadi pada 22 Agustus 2023 yang dilakukan oleh Guru Pengajar di Pondok Pesantren berinisial PA. Dari hasil interogasi terhadap sdr. PA diketahui bahwa memang benar telah dilakukan tindakan kekerasan berupa mencubit, memukul dengan telapak tangan, memukul dengan lidi kecil dan menendang paha kanan korban.

PA mengaku bahwa tindakannya tersebut dilakukan karena korban bersama temannya mengobrol dan bercanda saat belajar menghafal Al Qur’an. PA mengaku tujuan dari tindakan tersebut hanya untuk mendidik dan mendisiplinkan para santrinya.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat ini PA telah di tetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa tahapan diantaranya Klarifikasi terhadap korban, para saksi dan tersangka kemudian terbit hasil visum, terbit hasil psikologi sehingga dan telah dilakukan gelar perkara sehingga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 76c Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atas Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 atau pasal 351 KUHP.

“Setelah penetapan status tersangka terhadap PA, kita tidak lakukan penahanan namun kita wajibkan untuk lapor setiap hari Senin dan Kamis sampai proses penyidikan selesai dan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda”, Tutup Kapolsek Sungai Pinang

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version