Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » POLSEK SUNGAI PINANG UNGKAP KASUS PENCURIAN DI TOKO RETAIL INDOMARET
Berita Media

POLSEK SUNGAI PINANG UNGKAP KASUS PENCURIAN DI TOKO RETAIL INDOMARET

humas4 humas4By humas4 humas424 January 2024Updated:24 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

 

Tribratanews.kaltim.polri.go.id , Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka MM di beberapa Toko Retail Indomaret di Wilayah Kota Samarinda. Selasa (23/01/2024)

Pengungkapan ini berawal dari laporan Manager Area Indomaret Kota Samarinda bahwa karyawannya dan warga telah mengamankan seorang pria di Indomaret di Jln. Pelita Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang. Tersangka MM diamankan karena berdasarkan rekaman CCTV memiliki ciri- ciri yang sama dengan pelaku yang melakukan pencurian di 3 Toko Retail Indomaret sebelumnya.

Saat tersangka MM diamankan oleh pihak Toko dan warga sekitar ada barang bukti berupa 6 kotak susu formula merk Bebelac 1 Kg yang disimpan dalam tas ransel warna coklat dan telah diletakkan di sepeda motor Yamaha N Max milik tersangka. Dari hasil Interogasi, tersangka mengambil susu formula tersebut dengan cara masuk kedalam Toko menggunakan Helm serta mengunakan baju gamis kemudian mengambil susu disembunyikan di ketiak lalu dimasukkan kedalam tas ransel.

Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, berhasil ditemukan barang bukti lain berupa 4 kotak susu formula merk lactogen 1 kg dan 4 kotak susu formula merk Dancow yang telah dikuasai oleh saksi berinisal SA.

“Tersangka MM telah berhasil melakukan aksinya sebanyak 3 kali dan yang ke – 4 kalinya ini berhasil diamankan oleh pihak Toko dan warga sekitar, oleh karena itu tersangka kita amankan dengan jeratan pasal 363 juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian yang berulang dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” Tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang

humas polda kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version