Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian telepon genggam milik seorang mahasiswi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara. Minggu (17/12/2023)

Awalnya pada hari Senin siang 14 Desember 2023, Korban EK yang merupakan seorang Mahasiswi sedang berhenti didepan sebuah warung sayur di Jalan Perjuangan dan korban meninggalkan telepon genggamnya Iphone 11 di dashboard motor. Kelengahan dari korban ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang berhasil membawa kabur Iphone 11 milik korban tersebut.

Berdasarkan laporan korban, Personel melakukan olah TKP dan berhasil mengetahui identitas 2 orang pelaku yang mengambil telepon genggam milik korban yaitu tersangka FS dan AW.

Pada hari Minggu siang, 17 Desember 2023 Personel berhasil meringkus FS dan AW di Jalan Gerilya beserta barang bukti yaitu 1 unit telepon genggam milik korban serta 1 unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan pelaku sebagai sarana mencuri.

Kepada pihak Kepolisian FS mengaku bahwa berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang sementara AW berperan untuk mencari sasaran khususnya orang yang meninggalkan barang berharga di dashbor motor.

AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang menjelaskan bahwa dari hasil pendelaman FS dan AW telah melakukan aksi pencuriannya beberapa kali di tempat- tempat yang berbeda.

“Saat ini tersangka FA dan AW sudah kita amankan di Polsek Sungai Pinang untuk mendalami lokasi-lokasi lain dimana mereka beraksi kemudian pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” Tutup Kapolsek Sungai Pinang.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version