Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Sungai Pinang Ungkap Peredaran Narkotika di Eks Lokalisasi Solong
HL

Polsek Sungai Pinang Ungkap Peredaran Narkotika di Eks Lokalisasi Solong

humas3 humas3By humas3 humas326 November 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Samarinda – Lama ditutup, Eks Lokalisasi Solong yang berada di RT. 33 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda digerebek oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Berdasarkan laporan warga bahwa di dalam Eks Lokalisasi Solong diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung berangkat untuk mengecek ke Eks Lokalisasi Solong.

Melihat gelagat orang yang mencurigakan, Personel langsung menggerebek sebuah kamar yang terletak disebelah salah satu rumah di dalam Eks Lokalisasi Solong. Dalam penggerebekan tersebut personel mendapati seorang wanita sedang duduk di lantai dan didepannya terdapat 1 poket sabu serta uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

Dari hasil pemeriksaan, Wanita yang diketahui berinisial SW tersebut mengaku masih menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu didalam dompetnya. Dari hasil pemeriksaan didalam dompet ditemukan 8 poket sabu dan 1 buah sendok takar dari sedotan plastik.

Wanita berinisial SW dengan barang bukti 9 poket sabu seberat 2,31 gram bruto, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah sendok takar dari sedotan plastik, uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit telepon genggam merk Nokia saat ini telah diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tim opsnal kami pada hari Jum’at lalu (19/11/2021) berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika di Eks Lokalisasi Solong dan mengamankan 1 orang tersangka wanita berinisal SW yang kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun” Jelas Kompol Irwanto, S.Si, S.I.K., M.I.K. Kapolsek Sungai Pinang.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim Presisi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version