Tribratanew.kaltim.polri.go.id, Kukar — Jajaran Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung sejak Minggu malam (25/5) hingga Senin dini hari (26/5), petugas mengamankan empat orang tersangka terdiri dari tiga pria dan satu perempuan, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tabang memimpin langsung pengungkapan kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di area jembatan gantung penghubung Desa Sidomulyo dan Desa Bilatalang. Dari hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang tersangka bernama Deki Deriansyah, yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat bruto ± 0,13 gram dan satu unit ponsel.
Pengembangan dari hasil interogasi terhadap Deki mengarahkan petugas ke Juandi, warga Desa Sidomulyo, yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. Dalam penggeledahan di rumah Juandi, petugas menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto ± 11,64 gram, satu timbangan digital, sejumlah alat kemasan, serta uang tunai sebesar Rp2.170.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dari Juandi, polisi kemudian memperoleh nama Rahmat, yang diduga sebagai salah satu pembeli sabu. Saat dilakukan penggerebekan di kediaman Mimik Triani, tempat Rahmat berada, petugas turut mengamankan keduanya. Rahmat ditemukan membawa satu unit ponsel dan uang tunai Rp400.000, sedangkan dari Mimik diamankan sejumlah alat isap sabu (bong), pipet kaca, dan plastik bekas kemasan sabu.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Tabang guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita seluruh barang bukti dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah pedalaman Kukar.
Kapolsek Tabang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun sesuai dengan barang bukti dan keterlibatan masing-masing.
Kegiatan penangkapan ini turut disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan warga setempat, serta melibatkan sejumlah personel Polsek Tabang dalam pelaksanaan dan dokumentasi kegiatan di lapangan.