Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Talisayan Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 201,16 Gram, Transaksi Lewat Laut
Berau

Polsek Talisayan Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 201,16 Gram, Transaksi Lewat Laut

humas3 humas3By humas3 humas330 December 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Transaksi narkotika jenis sabu seberat 201,16 gram berhasil digagalkan oleh Polsek Talisayan, pada Minggu 26 Desember 2021.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang curiga ada kegiatan penyalahgunaan narkotika di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Talisayan. Personelnya pun bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

“Anggota kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah pelaku DMS (36), didapati barang bukti berupa dua bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu yang disimpan pelaku di sebuah tas,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (29/12/2021).

Dari pengakuan DMS, kata Anggoro, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan melakukan transaksi sabu saat dirinya sedang melaut. Pelaku mengaku hanya bertugas sebagai pengedar dan menerima barang dari bandar. Setelah barang diterima, DMS kemudian membungkus ke kantong yang lebih kecil untuk dijual kembali seharga Rp 1,2 juta per kantong.

“Jadi DMS hanya menerima barang untuk kemudian dijual lagi,” tuturnya.

Selain barang bukti berupa sabu seberat 2091,16 gram, turut disita barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital, dua buah gunting, puluhan bungkus plastik berukuran kecil dan sedang untuk membungkus sabu, dan satu buah telepon genggam.

“Selain pengedar, berdasarkan hasil tes, DMS terbukti positif menggunakan sabu,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,atau dipidana penjara seumur hidup hingga hukuman pidana mati.

“Dengan denda yang dikenakan maksimum Rp 10 miliar,” tuturnya.

Ia mengimbau, agar masyarakat jangan ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebab selain membunuh masa depan, ia menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan keringanan terhadap narkoba.

“Imbauan saya cuma satu, jauhi narkoba,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version