Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polsek Teluk Pandan Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Hewan Ternak
Kutim

Polsek Teluk Pandan Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Hewan Ternak

humas4 humas4By humas4 humas425 October 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Polsek Teluk Pandan mengamankan OG (48) salah seorang warga Teluk Pandan karena diduga telah melakukan pencurian 6 ekor sapi milik warga di berbagai tempat di Kabupaten Kutai Timur. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Teluk Pandan IPDA Joko Feriyanto S., S.H., M.H disaat Press Release yang digelar di Polsek Teluk Pandan, Selasa (24/10/23).
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Teluk Pandan menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan dari banyaknya laporan pengaduan masyarakat yang telah kehilangan sapi akibat diduga di curi oleh pelaku OG.

“ Personel Polsek Teluk Pandan pada tanggal 24 Juli 2023 sebenarnya akan menangkap pelaku OG, akan tetapi OG tidak berada di rumahnya, dan pada tanggal 10 Oktober kemarin personel Polsek Teluk Pandan mendapatkan informasi bahwa pelaku OG telah pulang kerumahnya di Jalan Poros Sangatta – Bontang Desa Kandolo Kec. Teluk Pandan, kesempatan ini tidak disia siakan oleh Personel Polsek Teluk Pandan yang langsung bergerak dan melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap pelaku OG,” terang IPDA Joko.

Kapolsek Teluk Pandan mengatakan,”Diketahui dari hasil pemeriksaan, Pelaku OG mengakui telah 6 ekor sapi milik warga diberbagai lokasi, 6 ekor sapi di kandang milik korban pada saat situasi kandaang dalam keadaan sepi/tidak ada orang yang jaga” sebut IPDA joko.

Akibat perbuatannya, pelaku OG dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman Pidana 7 tahun, dari tangan pelaku Og. Disisi lain, Kapolsek Teluk Pandan menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih berhati hati dan waspada menjaga hewan ternak agar tidak menjadi korban kejahatan.

“Kepada masyarakat yang memiliki ternak sapi, dimohon agar lebih waspada dan berhati-hati, ternaknya jangan dilepas liarkan sebab cara seperti ini bisa mengundang kejahatan, ternaknya dijaga dan diawasi, diikat di sekitar rumah agar lebih gampang untuk mengawasinya, jangan kasih kesempatan kepada kejahatan, karena kejahatan terjadi bukan karena adanya niat dari si pelaku, akan tetapi karena adanya kesempatan, maka dari itu selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan,” himbau Kapolsek Teluk Pandan IPDA Joko Feriyanto S., S.H., M.H.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version