Poldakaltim.com, KUKAR – Polres Kutai Kartanegara memastikan masih memberlakukan penyekatan bagi kendaraan di beberapa ruas jalan di Tenggarong.

Waktu penyekatan itu ditetapkan menyesuaikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

“Masih sama (untuk skema penyekatan),” ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, Sabtu (31/7/2021).

AKBP Arwin mengatakan, aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan pun masih sama. Salah satunya harus menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan juga pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

 Semoga dengan penerapan PPKM Level 4 bisa memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia. “Namun demikian, kita harus tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” kata Kapolres Kutai Kartanegara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version