Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penggelapan oleh Sat Reskrim Polres Mahakam Ulu
Mahulu

Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penggelapan oleh Sat Reskrim Polres Mahakam Ulu

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim4 May 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahakam Ulu – Satuan Reserse Kriminal Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang melibatkan sejumlah tersangka. Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, kasus ini menyoroti kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, kasus ini mulai diinvestigasi pada tanggal 2 April 2024. Serangkaian tindakan penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka.

Kronologi kejadian yang disampaikan dalam penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka, dengan peranan masing-masing, terlibat dalam serangkaian aksi pengambilan dan penjualan solar secara ilegal. Tindakan ini dilakukan dengan memanfaatkan alat berat excavator di lokasi tertentu, dengan jumlah solar yang diambil mencapai ratusan liter.

Dari proses penyelidikan, beberapa barang bukti berhasil disita dari para tersangka, termasuk sejumlah uang pecahan yang diduga berasal dari hasil penjualan solar ilegal.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka telah terlibat dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP. Dengan demikian, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara ini telah mengalami pemberkasan sebanyak dua berkas, dengan penerapan pasal yang sesuai terhadap masing-masing tersangka. Proses hukum akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan terpenuhi.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version