Poldakaltim.com, Bontang – Alhamdulillah, untung tertangkap, kalau tidak jelas 51,14 Gram Sabu ini beredar di Kota Bontang dan akan merusak Generasi Muda di Kota Taman ini.
Peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang seperti tidak ada habisnya, baru tiga hari lalu 26/9 Sat Reskoba Polres Bontang Polda Kaltim menggagalkan peredaran Narkoba di Kota Bontang sebanyak 10 poket atau seberat 3 Gram dan mengamankan pelakunya, kali ini kembali mengamankan seorang laki-laki 42 tahun dengan 51,14 Gram Sabu sebagai barang buktinya.
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, Sik melalui Kasat Reskoba Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Sh mengatakan Laki-laki yang kita amankan ini memang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Bontang, dari beberapa kali penangkapan beberapa pelaku menyebut ke seseorang yang menjadi pengedar dari luar Kota Bontang, kata Kasat Reskoba.
Dengan bermodalkan beberapa keterangan pelaku yang telah tertangkap tersebut, kita melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan dan aktivitas laki-laki yang menjadi TO tersebut yang merupakan warga Kota Tepian, sambung Kasat Reskoba.
Akp I. Gusti Ngurah Suarka, Sh menerangkan Begitu kita mendapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut malam ini bakal masuk ke Bontang, dengan kekuatan 6 personil kita bagi dua, dua orang melakukan pengawasan dan menunggu di Tugu Equator (Tugu Selamat Datang Kota Bontang) dan sisanya dengan dibantu Personil Penjagaan Polres Bontang melakukan penghadangan di Halaman Kantor Polres Bontang Jl.Bhayangkara No.1 Kel.Gn.Elai Kec.Bontang Utara Kota Bontang.
Tepat hari jumat 29 september 2017 sekitar pkl 20.30 wita Polisi menghentikan sebuah kendaraan Toyota Yaris warna merah KT.1547 CA yang dikemudikan seorang laki-laki yang mengaku bernama MSS dimana sesuai KTP merupakan warga Jl. Cemara I LRG V Gg.I Kec. Palu Barat Kota Palu dan Berdomisili di Jl. Lambung Mangkurat Gg.9 Kota Tepian, jelas I. Gusti Ngurah Suarka
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan Barang Bukti berupa 1(satu) bungkus berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam Dashboard kendaraan sebelah kiri, 1 buah HP merk samsung warna hitam, 1 buah plastik bening, 1 lembar solasi warna bening, 1 buah plastik putih tertulis alfamidi dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Sdr.MSS, imbuhnya.
†Selain barang-barang tersebut diatas, Polisi juga menyita satu lembar STNK No. Pol. KT-1547-CA dan 1 unit kendaraan Toyota Yaris warna merah KT.1547 CA “, terang Kasat Reskoba.
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut dan Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Thn 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.