Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » PT Pertamina Apresiasi Kapolresta Balikpapan Atas Penangkapan 4 Kali Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Poldakaltim

PT Pertamina Apresiasi Kapolresta Balikpapan Atas Penangkapan 4 Kali Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

humas3 humas3By humas3 humas326 April 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan Kembali melaksanakan Konferensi Pers menyangkut penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dan Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiatno, Pada hari Selasa (26/04/22).

Kejadian Berawal Pada Hari Selasa (14/04/22) tepatnya di SPBU Kilo 9 Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, Pelaku Berinisial WA berdomisili Balikpapan Utara

Hendak mengisi BBM Solar Bersubsidi disalah satu SPBU yang ternyata disalahgunakan oleh pelaku WA dengan cara memodifikasi kendaraan yang awalnya tangki mobil hanya menampung 80 Liter BBM dimodif menjadi 200 Liter BBM kemudian yang bersangkutan juga menggunakan Kartu Full Card dengan menggunakan identitas lain sehingga pelaku menyalagunakan hal tersebut, ” Ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.

Menurut pengakuan pelaku BBM solar subsidi yang awalnya dibeli dengan harga Rp. 5.150 yang akan dijual kembali dengan harga Rp 7000/Liternya

PT.Pertamina (persero) Apresiasi Kepada Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara karena ini merupakan kali ke empat penangkapan kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Balikpapan
Hal ini disampaikan langsung oleh Comrel Patra Niaga Kalimantan Satria Agus Susanto.

Lanjut siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM baik itu dari operator hingga SPBU sendiri maka akan dilakukan tindak tegas bahkan tidak segan untuk melakukan pemberhentian supley BBM ke SPBU tersebut.

Kini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Balikpapan dengan ancaman Pasal 40 Ayat 9 UURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Denda Paling tinggi Rp. 600.000.000, Perubahan atas UURI No.22 Tahun 2001. “Tutup Kapolresta Balikpapan.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version