Poldakaltim.com, Samarinda – Berbagai upaya Polri memberantas peredaran narkotika di Indonesia terus di tingkatkan. Upaya tersebut terbukti di Polresta Samarinda Polda Kaltim.
Personel berhasil amankan tersangka KH saat mengendarai motor di Jl D.I. Pandjaitan, Rabu sore (28/8). Tersangka sempat membuang barang bukti tersebut ke Seberang jalan.
Setelah di periksa ditemukan 20 bungkus sabu seberat 988,42 gram bruto, 1 bungkus pil Inex warna biru sejumlah 500 butir berat 125 gram netto dan 2 bungkus pil Inex gambar mahkota warna hijau sejumlah 998 butir berat 269,46 gram netto.
” Tersangka KHS ini diduga mengambil barang tersebut di daerah Sungai Siring, kemudian rencana akan diedarkan di area Kota Samarinda” terang Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono,
Tersangka KHS ini merupakan warga Samarinda Seberang dan merupakan pemain baru, KHS di iming – imingi upah sebesar Rp 15.000.000,- jika barang tersebut berhasil lolos.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka KHS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, ucap Ade.
Humas Polda Kaltim