Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Punya Jaringan di Eks Lokalisasi KM 17, Pengedar Sabu di Balikpapan Bertransaksi via Aplikasi Line
HL

Punya Jaringan di Eks Lokalisasi KM 17, Pengedar Sabu di Balikpapan Bertransaksi via Aplikasi Line

humas4 humas4By humas4 humas49 February 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan- Pengedar sabu berinisial ML (52) ditangkap polisi lantaran dicurigai kerap bertransaksi di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 4,5 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, pria yang merupakan residivis tindak pidana narkotika ini juga punya jaringan di wilayah hingga KM 17, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.

“Jadi sebetulnya tersangka ML punya jejaring peredaran sabu di Kilometer 17 Balikpapan, ada saudara A dan S,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Rabu (8/2/2023).
“Sementara ML rumahnya di Kilometer 15 Balikpapan,” imbuhnya.

Roganda menduga, ada kemungkinan peredaran sabu di bawah jaringan ML ini juga menyasar kawasan eks lokalisasi.

Pasalnya, kata dia, beberapa kali ada informasi yang diterima terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Ada kemungkinan mengedarkan di wilayah lokalisasi. Karena informasinya, sabu bisa didapatkan barang dari orang-orang yang dipercaya oleh ML,” jelas Roganda.

Diberitakan sebelumnya, ML mendapatkan barang haram itu dipasok oleh seseorang lain berinisial BT. Dimana mereka bertransaksi melalui jejaring aplikasi Line.

Sementara dari ML, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 4,83 gram brutto.

Dan atas perbuatannya, Roganda menyebut, ML dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Humas Polda Kaltim.

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version