Balikpapan, Poldakaltim.com,-Â Ratusan sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan lalu lintas (lakalantas) masih tersimpan di Satlantas Polres Balikpapan. Motor yang sebagian masih layak jalan ini sudah lebih setahun menempati lahan yang berada persis di samping lapangan uji praktik surat izin mengemudi (SIM). Padahal, barang sitaan itu dapat diambil setelah kasusnya selesai atau sudah membayar denda tilang yang dilanggar.
“Ini BB (barang bukti) tilang dan kecelakaan. Yang tilang itu bisa diambil kalau memang sudah membayar. Tapi banyak pemilik yang tidak ambil, jadi menumpuk di sini, meskipun begitu kami membantu mengamankan dan mengosongkan tangki bahan bakar dari kendaraan tersebut untuk menghindari bahaya akibat BBM di dalam tangki†terang Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Noordhianto.
Sedangkan sepeda motor kasus kecelakaan lalu lintas, kebanyakan pemiliknya mengikhlaskan kendaraannya berada di Satlantas. Itu juga karena berbagai faktor, seperti trauma hingga tidak mampu membayar biaya perbaikannya. Selain itu, kebanyakan motor yang tidak diambil lantaran masih berstatus kredit di leasing. Meski semakin hari jumlah barang bukti semakin bertambah, namun pihaknya menyebut bukan eksekutor untuk menyingkirkan ratusan motor itu. Pihaknya juga tidak memiliki kewajiban merawat motor-motor tersebut. Oleh karenanya, banyak motor yang kondisinya rusak akibat terkena hujan dan panas. Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Noordhianto juga mengatakan, lokasi penyimpanan yang ada masih cukup, karena sebagian motor juga disimpan di lokasi pembangunan mapolres baru.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan agar para pemilik kendaraan dapat mengambil kendaraannya setelah melakukan penyelesaian administrasi guna menghindari penumpukan kendaraan dan meminimalisir kerugian itu sendiri bagi pemilik kendaraan tutup Ade Yaya.
HUMAS POLDA KALTIM