Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Razia Aksi Balap Liar, Polres Berau Amankan Puluhan Sepeda Motor
Berau

Razia Aksi Balap Liar, Polres Berau Amankan Puluhan Sepeda Motor

humas3 humas3By humas3 humas328 April 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Polres Berau merilis hasil pengungkapan balap liar di Kabupaten Berau, di halaman parkir Satlantas Polres Berau, Selasa (27/4/2021). Rilis itu dihadiri oleh belasan remaja dibawah umur yang diduga melakukan balap liar, dengan didampingi oleh walinya.

Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil menuturkan, pihaknya membubarkan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Penertiban kami lakukan berdasarkan dari laporan masyarakat, karena kerap mengganggu pengguna jalan, kata Ramadhanil.

“Ada 30 sepeda motor yang diamankan selama periode Maret hingga April 2021, tanpa kelengkapan surat-surat dan standar kendaraan seperti knalpot brong disita dari lokasi,” lanjutnya.

Sedangkan, para remaja yang terjaring ini melakukan taruhan balapan liar di seputaran jalan yang kerap dilalui masyarakat umum di Tanjung Redeb,” katanya.

Ia melanjutkan ajang balap liar di saat bulan Ramadhan kali ini digelar saat menjelang sahur hingga subuh hari. Kondisi seperti ini juga menimbulkan gangguan dalam ketertiban lingkungan masyarakat.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pendataaan untuk memberikan sanksi tegas kepada belasan remaja yang berhasil diamankan.

“Kami pulangkan ke orang tua dan diminta untuk dibina, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tapi motornya kami lakukan penyitaan selama kurang lebih tiga bulan atau selesai lebaran baru kita kembalikan. Pengendaranya juga diwajibkan untuk mengikuti sidang tilang sebelum motornya di pulangkan,” katanya.

Ia mengingatkan, jika nekat melakukan aksi balap liar lagi, maka tidak hanya sanksi tegas yang akan diberikan. Namun juga akan diberikan sanksi pidana.

Diantaranya, Pasal 281 junto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B UU LLAJ tentang berbalapan di jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta. “Kita harap dengan adanya sanksi seperti ini dapat memberikan efek jera kepada para peserta balap liar,” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version