Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Balikpapan

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan

humas4 humas4By humas4 humas411 February 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pengedar barang haram atau sabu berinisial ML (52) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

ML dibekuk belum lama ini oleh polisi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur, Lokasi tersebut dicurigai polisi kerap menjadi tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba Kompol Roganda menjelaskan bahwa dari kecurigaan itu pihaknya melakukan penyelidikan.

“Unit Opsnal lantas menyelidiki dan di TKP menemukan ML (52). Saat digeledah, daripadanya ditemukan 1 paket sabu kecil di kantong celana kanan,” ucap Roganda, Rabu (8/2/2023).

Saat diinterogasi, kata Roganda, ML mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang dipasok oleh seseorang lain berinisial BT.

Roganda meneruskan, dalam mendapatkan barang tersebut ML berkomunikasi dengan BT melalui jejaring perpesanan aplikasi Line.

Diinterogasi lebih lanjut, ML mengakui bahwa dirinya masih menyimpan poket sabu lain di kediamannya di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Demikian polisi menyita 3 poket sabu dengan total berat brutto 4,83 gram.

Disamping itu, polisi juga menyita pipet sedotan dan ponsel yang digunakan saat berkomunikasi dengan BT.

Roganda menegaskan, tersangka ML bukan sekali ini ditangkap. Sebelumnya pria paruh baya ini juga pernah diringkus polisi atas kasus serupa.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version