Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Residivis Kembali Dibekuk, Tim Macan Polres Kutai Timur Amankan Barang Bukti Alat Ketam dan TV
HL

Residivis Kembali Dibekuk, Tim Macan Polres Kutai Timur Amankan Barang Bukti Alat Ketam dan TV

humas3 humas3By humas3 humas328 September 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kutim – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko memimpin pergelaran Press Release Kasus Pencurian dengan pemberatan bertempat di Koridor Mako Polres Kutai Timur Senin Siang, 27 September 2021.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abd. Rauf, Kapolres Kutai Timur menjelaskan kepada awak media terkait pengungkapan kasus yang baru saja terjadi pada Minggu, 26 September 2021 kemarin.

Tersangka yang diamankan pada Minggu Malam di rumah orang tua nya, tidak bisa berbuat apa-apa saat Unit Opsnal Tim Macan Polres Kutai Timur datang berkunjung. Diiringi isak tangis keluarga, tersangka diangkut untuk dibawa ke Mapolres Kutai Timur.

Berdasarkan hasil pengembangan, di sita berbagai macam barang seperti alat ketam, gerinda, TV monitor bahkan travo.

3 kali keluar masuk penjara tidak menjadikan Tersangka bertaubat dari perbuatannya malah membuatnya semakin lihai dalam melakukan aksinya.

“Tersangka selalu melakukan aksinya pada malam hari, dia juga tidak peduli rumah target ada penghuninya atau tidak” jelas Kapolres Kutai Timur.

Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version