Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Penyalahgunaan Narkotika
Samarinda

Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

humas4 humas4By humas4 humas417 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda- Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 02.15 Wita Jl.Sejati Gg.Masjid 1 No.- RT.- Kel.Selili Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda (tepatnya didalam gang).tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Sejati Gg.Masjid 1 No.- RT.- Kel.Selili Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.15 Wita, terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang pada saat itu hendak memberikan Narkotika jenis sabu.

Setelah diamankan, diketahui laki-laki tersebut bernama D S Als D Bin D Y dan ditemukan 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,85 (nol koma delapan lima) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih yang berada diatas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh D S Als D Bin D Y menggunakan pada genggaman tangan kanan. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali menuju rumah kos D S Als D Bin D Y yang tidak jauh dari TKP pertama, dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,26 (satu koma dua enam) Gram Brutto yang tersimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berada diatas lantai ruang tamu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan
1. 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,85 (nol koma delapan lima) Gram Brutto;
2. 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,26 (satu koma dua enam) Gram Brutto;
3. 1 (satu) lembar tissue warna putih;
4. 1 (satu) buah dompet warna coklat;
5. 1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna gold;
6. Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil keuntungan penjualan Narkotika jenis sabu. Rabu (17/01).

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version