Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda- Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 02.15 Wita Jl.Sejati Gg.Masjid 1 No.- RT.- Kel.Selili Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda (tepatnya didalam gang).tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Sejati Gg.Masjid 1 No.- RT.- Kel.Selili Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.15 Wita, terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang pada saat itu hendak memberikan Narkotika jenis sabu.
Setelah diamankan, diketahui laki-laki tersebut bernama D S Als D Bin D Y dan ditemukan 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,85 (nol koma delapan lima) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih yang berada diatas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh D S Als D Bin D Y menggunakan pada genggaman tangan kanan. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali menuju rumah kos D S Als D Bin D Y yang tidak jauh dari TKP pertama, dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,26 (satu koma dua enam) Gram Brutto yang tersimpan didalam 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berada diatas lantai ruang tamu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
1. 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,85 (nol koma delapan lima) Gram Brutto;
2. 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,26 (satu koma dua enam) Gram Brutto;
3. 1 (satu) lembar tissue warna putih;
4. 1 (satu) buah dompet warna coklat;
5. 1 (satu) unit HP Android merk Redmi warna gold;
6. Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil keuntungan penjualan Narkotika jenis sabu. Rabu (17/01).
Humas Polda Kaltim