Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Wita Jln Moeis Hasan Kel Simpang Tiga Kec Loa Janan Ilir kota Samarinda.
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Hari Senin Tanggal 22 Januari 2024 , Sekitar Pukul 23.00 saksi bersama pelapor melaksanakan patroli rutin di seputran samarinda sebrang dan sekitar pukul 00.30 pelapor beserta saksi mendapati 1 Unit kendaraan pengangkut alat berat terparkir di Jl Moeis Hasan Kel Simpang Tiga kec Loa Janan Ilir Kota Samarinda, kemudian pelapor dan saksi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut alat berat tersebut dan didapat 1 orang berada dikendaraan tersebut dan 2 orang berada diluar kendaraan dan dilakukan penggeledahan kepada orang tersebut dan didapati 1 poket / bungkus diduga Narkotika yang terselip di didalam satu hp Opo warna putih dan pembungkus hp warna merah milik J G M.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
– 1(Satu ) Poket kecil dengan Berat 0,31 gram Brutto
– 2 ( Dua ) buah hp Merk Opo warna putih
– Uang sebesar Rp 100.000 ( seratus ribu) rupiah
– 1 (satu) unit R2 Mio Soul warna hitam. Rabu (24/01).
Humas Polda Kaltim