Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Resnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Sabu-Sabu di Pasar Segiri
News

Resnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Sabu-Sabu di Pasar Segiri

admin_masterBy admin_master3 February 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Tersangka AR dan barang bukti Sabu-sabu dan uang hasil penjualan.(Poldakaltim.com)
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com-SAMARINDA,-Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu di Samarinda menyusul ditangkapnya salah satu tersangka AR (21) yang kendapatan membawa 2,12 gram sabu-sabu di Jl. Trio Baru, Kompleks Pasar Segiri, Samarinda, Kamis (2/2/2017).

“Sabu-sabu seberat 2,12 gram itu kami amankan dari tersangka AR. Sabu disimpan di saku celana sebelah kanan, dan dibuang ke lantai saat kami lakukan penggeledahan pada Kamis, petang,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr.Eriadi, SH.M.Si.

Tersangka AR diduga merupakan jaringan sabu-sabu di Samarinda, kendati baru kali ini warga Jln. Trio Baru, Kompleks. Pasar Segiri, Gg. Tempurung, Kel. Sidodadi, Kec. Samarida Ulu, Samarinda itu berurusan dengan kepolisian terkait barang haram, narkoba jenis sabu.

“Dari tangan pelaku juga kami amamankan 1 bendel plastik klip dan uang tunai Rp.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu,” jelas Kombes Pol Eriadi. “Kami masih menyelidiki tersangka untuk mengungkap jaringan sabu-sabu di Kota Samarinda ini,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 31 Januari 2017, Satuan Resnarkoba Polresta mengamankan pelaku kasus narkoba dengan tersangka atas nama BS (36) di depan warung nasi goreng Jalan Elang, Sungai pinang yang kedapatan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0.56 gram.

“Kami akan terus mengungkap jaringan narkoba di wilayah Samarinda ini untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang telah masuk ke segala lini,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr.Eriadi, SH.M.Si.

pasar segiri polresta samarinda sabu sabu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version