Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ribuan Warga Sangatta Utara Ikuti Deklarasi Anti Hoax
Binkam

Ribuan Warga Sangatta Utara Ikuti Deklarasi Anti Hoax

humas3 humas3By humas3 humas313 November 2018No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

KUTIM, PoldaKaltim.com, – Masyarakat Kutai Timur (Kutim) diingatkan untuk kudu hati-hati menerima informasi melalui media sosial baik facebook, whatshap, instagram atau lainnya terlebih informasi yang dapat menyesatkan dan membuat konflik sosial.

Harapan itu disampaikan oleh Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH, Ketua DPRD Mahyunadi, Dandim 0909 Sangatta Letkol Inf Kamil Karem Pasha, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Binsar Sitorus, Kajari Mulyadi dan Yorden – Kepala External PT KPC, saat digelar deklarasi Deklarasi Kutai Timur Anti Hoax.

Acara yang digelar Polres Kutim di Folder Ilham Maulana Sangatta Utara ini melibatkan lebih 1.000 orang warga Sangatta Utara. “Apabila mendapat informasi yang belum pasti kebenarannya, jangan langsung ikut dishare atau dibagikan ke media sosisal karena informasi yang salah bisa menyebabkan konflik terlebih hal-hal menyangkut SARA.

Kutim sudah kundusif, harus dijaga selama-lamanya,” kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH.
Menurutnya kemajuan teknologi harus disambut dengan kecerdasan serta kepekaan kita agar tidak menyebabkan masalah hukum. “Menyebarkan berita bohong terlebih yang dapat menyebabkan konfilik, bisa dipidana yakni melanggar UU ITE,” terang kapolres.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan Dalam deklarasi yang dibacakan bersama, secara tegas menyatakan Forkominda Kutai Timur, mendukung Polri melakukan tindakan tegas terhadap penangkapan pelaku hoax serta usut tuntas aktor penyebar hoax maupun lainnya, agar Bangsa Indonesia terselamatkan dari pertikaian horizontal, karena munculnya adu domba, penyebaran kebencian terhadap etnis agama tertentu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version