Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ringkus di Dua Lokasi, Polres PPU Berhasil Amankan Puluhan Gram Sabu
PPU

Ringkus di Dua Lokasi, Polres PPU Berhasil Amankan Puluhan Gram Sabu

humas3 humas3By humas3 humas37 January 2018No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

POLDA KALTIM, Polres PPU – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi yakni di RT. 009 Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali dan di Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu. Minggu, (7/1/2018).

Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil meringkus tiga tersangka di Desa Gunung Putar yakni Hs (29) warga Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu, Hd (27) dan AB (19) warga Desa Rintik Kecamatan Babulu. Sedangkan satu tersangka diringkus di Desa Gunung Intan Babulu yakni Hf (18) warga Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu.

Saat di konfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto mengatakan, dari penangkapan di Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser dengan jumlah tiga tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21, 29 gram, 4 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,89 gram, 2 unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah bong lengkap dengan pipet kaca dan uang tunai Rp. 890 ribu.

“Kalau penangkapan di Desa Gunung Intan dengan satu tersangka, kita berhasil amankan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 alumunium foil, 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 buah jaket warna hijau dan uang tunai Rp. 25.000 ribu,”ungkapnya.

Ditambahnya, masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tentang Narkotika.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres PPU untuk diproses lebih lanjut,”tutupnya. (Humas Polda Kaltim)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version