Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 5 Gram Sabu
Berita Media

Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 5 Gram Sabu

humas3 humas3By humas3 humas326 August 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Jalan D.I Panjaitan No.9, RT.30 (Billiard One Ball) sumberejo, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/8/2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

“Benar Pelaku diketahui berinisial ZR (23) dan MS (37), warga Jalan Sulawesi Rt 57 No 1 Kel. Karang Rejo Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Kalimantan Timur.” ujarnya.

Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi bahwa Sering terjadi transaksi Narkotika Jalan D.I Panjaitan No.9, RT.30 (Billiard One Ball) sumberejo, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, kemudian sekitar pukul 17.00 wita tim opsnal mengamankan seorang laki laki dengan inisial ZR (23) dan didapati barang yang di duga Narkotika Jenis Sabu, lalu team melakukan introgasi singkat kemudian pelaku mengakui bahwasanya Barang tersebut masih ada sisa yang berikan kepada MS (37), menanggapi informasi tersebut kemudian Tim opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut menuju rumah pelaku dan didapati barang tersebut ada pada sdr MS (37)

“Dari hasil pemeriksaan tim opsnal mengamankan 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening yang di duga Berisi Narkotika Jenis sabu Seberat 2 Gr Bruto, 1 Buah Handphone iPhone warna hitam, serta 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening di dalam kotak rokok yang di taroh dalam tas hitam yang di duga Berisi Narkotika Jenis sabu Seberat 3 gr bruto” Ujar Kombes Yusuf.

“Karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kabid Humas Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version