Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 12,77 Gram Sabu
Balikpapan

Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 12,77 Gram Sabu

humas3 humas3By humas3 humas33 September 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jalan Pelayaran No 07 RT 12 kel. Prapatan kec. Balikpapan Selatan kota Balikpapan, Jumat (02/9/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, awalnya team opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Prapatan, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.50 wita anggota opsnal subdit III berhasil mengamankan seorang pelaku inisial FR (23) di dalam kamar kos nya yang berada di Jalan Pelayaran No 07 RT 12 kel. Prapatan’’ ujar Kombes Yusuf

Hasil dari pemeriksaan, petugas menemukan 20 (Dua Puluh) bungkus narkotika jenis sabu seberat 12,77 gram brutto, 1 (Satu) buah tas warna hitam merk MS Glow Men, 1 (Satu) Bendel plastik klip bening, 1 (Satu) buah kotak rokok merk Sampoerna mild warna putih, 1 (Satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastic, 5 (Lima) lembar uang pecahan Rp 100.000, 32 (Tiga Puluh Dua) lembar uang pecahan Rp 50.000, dan 1 (Satu) buah handhone android merk Oppo warna Hitam.

“Atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan untuk saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.” ucap Kabid Humas Polda Kaltim

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version