Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ringkus Seorang Pelaku, Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu
Balikpapan

Ringkus Seorang Pelaku, Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

humas4 humas4By humas4 humas421 April 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Ditresnarkoba Polda Kaltim gelar Press Release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 2.036 gram sabu, Rabu (21/04/2021).

Kasubdit III Obaya Ditresnarkoba Polda Kaltim Akbp Ronni Bonic menjelaskan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di daerah Sepinggan.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka (Y) di salah satu warung di daerah sepinggan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastic besar narkotika jenis sabu dalam kendaraan pribadi tersangka. Kemudian rumah tersangka juga digeledah dan kembali ditemukan 1 buah plastic sabu” jelas AKBP Roni

Dirinya menambahkan, tersangka (Y) mendapatkan barang tersebut dengan cara mengambil  sabu yang disimpan di dalam tas kresek hitam yang diletakkan di dekat tiang listrik di pinggir jalan dekat jalan Tol Manggar dan rencana akan dibawa ke Samarinda dengan dijanjikan uang sebesar Rp 10 Juta.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sumber: Humas Polda kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version