Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Sabu, Polres Berau Sita Lebih dari 1 Kg Sabu
News

Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Sabu, Polres Berau Sita Lebih dari 1 Kg Sabu

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim13 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Berau. Pada Jumat (11/07/25), tiga orang pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di Jalan Poros Suaran, Kel.Sambaliung, Kec.Sambaliung, Kab.Berau.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial MN (22), FE (32), dan YU (35), semuanya berjenis kelamin laki-laki. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket besar berisi sabu dengan berat total 1.017 gram, plastik pembungkus berwarna ungu, dua ponsel, serta sebuah mobil berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

“Operasi ini diawali dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di daerah Sambaliung. Tim kami segera melakukan penyelidikan sejak pagi hari dan berhasil menangkap ketiga pelaku sekitar pukul 11.30 WITA,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

AKP Agus menambahkan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan di lokasi kejadian dengan melibatkan saksi dari warga setempat. Setelah barang bukti ditemukan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat Berau dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version