Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sabu 1 Kg Hendak Masuk Samarinda, Untung Digagalkan di Nunukan
Reskrim

Sabu 1 Kg Hendak Masuk Samarinda, Untung Digagalkan di Nunukan

humas4 humas4By humas4 humas414 November 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Nunukan. Poldakaltim.com – Untung saja aparat Polres Nunukan, Kalimantan Utara, sigap. Kalau tidak, sabu-sabu seberat 1 kilogram bisa lolos dan beredar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram itu dikirim dari Malaysia. Sebelum sampai di tujuannya, yakni di Samarinda, aparat Polres Nunukan, berhasil menggagalkannya.

Wakapolres Nunukan, Kompol Rizal Muchtar di Mapolres Nunukan, Senin mengungkapkan, pengungkapan kasus sabu-sabu ini dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Nunukan pada Selasa (14/11)  di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung Nunukan.

Penungkapan kasus ini bermula ketika aparat polisi Nunukan mendapat informasi dari masyarakat. Isinya, ada dugaan kedatangan barang dari Kota Tarakan yang menggunakan speedboat membawa sabu-sabu yang dibungkus dengan karung warna putih.

Ketika speedboat yang dicurigai membawa barang itu tiba di PLBL Liem Hie Djung, aparat kepolisian yang telah menunggu langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, aparat menemukan barang yang disimpan di dalam kotak sehingga karung itu diminta oleh pemiliknya yang sudah menunggu di pelabuhan itu untuk membukanya.

“Saat dibuka karung itu oleh pemiliknya, ditemukan bungkusan warna hitam yang diduga berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram,” ujar Rizal Muchtar.

Pemilik barang (karung) bernama Rio Prayudi (24) beralamat Samarinda Seberang, Kaltim, langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Nunukan pada saat itu juga.

Setelah Rio Prayudi diperiksa, diketahui barang haram ini akan dijemput Novriani Resmawati (16) di Samarinda sehingga dilakukan penangkapan juga di rumahnya di Samarinda.

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, SIK mengatakan “Hasil pemeriksaan keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka dengan laporan polisi Nomor: LP/205/XI/2017/Kaltara/Res Nunukan dimana kedua tersangka ini hanya disuruh dan bertindak selaku kurir saja,” ujarnya.

 

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version