Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sabu-Sabu Dengan Berat 6 kg Akan Dikirim Ke Kota Mamuju
Poldakaltim

Sabu-Sabu Dengan Berat 6 kg Akan Dikirim Ke Kota Mamuju

humas3 humas3By humas3 humas323 October 2017Updated:23 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

BALIKPAPAN,Poldakaltim.com- Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.949 Gram didalam tas loreng coklat yang akan dikirim dari Tarakan menuju Mamuju ( Sulawesi Barat ). Di tangkap pada tanggal 15 Oktober 2017 pukul 13.30 Wita bertempat di pelabuhan Ferry Kariangau langsung di lakukan penggeledahan pada pelaku bernama N Als N Bin IBR (Alm).
Dijelaskannya, penangkapan ini adanya informasi diatas, dan diketahui akan ada berangkat dari kota Tarakan melalui Tanjung Selor – Berau – Sangatta – Bontang – Samarinda Balikpapan selanjutnya team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim memantau melalui nomor Hp yang di gunakan oleh travel (supir dari Tanjung Selor).
Saat team Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku N Als N Bin IBR (Alm) mengaku pelaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu-Sabu milik Sdr AW yang akan dibawa pelaku menuju Mamuju dengan Mendapatkan Imbalan sebesar RP. 20.000.000.00.-/Paket.
Dikarenakan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan dan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam menjual beli atau menukarkan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu,sebagai pasal 112 ayat (2) jo.Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan bahwa tingkat penyalahgunaan narkoba di wilayah polda kaltim cukup memprihatinkan, untuk itu bhabinkamtibmas harus aktif dalam memberikan himbauan tentang bahaya narkoba tutup Ade Yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version