Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sabu Seberat 501,7 Gram Berhasil Diamankan di Kota Samarinda
News

Sabu Seberat 501,7 Gram Berhasil Diamankan di Kota Samarinda

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim13 January 2025No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 501,7 gram bruto. Pengungkapan ini berlangsung pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 Wita di Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan, yakni SU (41), seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Muhammad RD (46), seorang pegawai negeri sipil dari kabupaten yang sama.

lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander putih dengan no yang sedang terparkir.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah paper bag hitam berisi lima bungkus narkotika jenis sabu seberat 501,7 gram yang dibungkus dalam amplop cokelat. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp900.000, dua unit ponsel, dan kendaraan yang digunakan tersangka.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara.

Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version