Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Lantas Polres Bontang Sosialisasikan Penertiban Kendaraan Over Dimension dan Over Load
Bontang

Sat Lantas Polres Bontang Sosialisasikan Penertiban Kendaraan Over Dimension dan Over Load

humas3 humas3By humas3 humas32 February 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Sat Lantas Polres Bontang melaksanakan kegiatan sosialisasi imbauan untuk Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah Hukum Polres Bontang , Selasa 01/02/2022.

adapun sasaran Kegiatan ini terhadap Para Sopir Truck , Truck Dump , Truck Fuso dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polres Bontang .

Dalam kegiatan tersebut, Petugas Satlantas polres Bontang menghimbau kepada kepada para Sopir truck untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load serta tetap di perhatikan protokol kesehatan .

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna SH mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi kendaraan over dimension over load ( ODOL ) yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) diwilayah Hukum Polres Bontang.

” Saat Ini Pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan Pengusaha lain serta para Sopir kendaraan besar. Karena selama ini Truk Odol dianggap sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lain dan memicu kerusakan jalan raya.

Sosialisasi dilakukan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan Speknya sehingga tidak melanggar Pasal 277 UU No 22 Th 2009.” Kata Kasat Lantas AKP Edy Haruna .

“Setelah sosialisasi ini kedepan kami akan melaksanakan penindakan terhadap truk yang Over Dimensi dan Overload sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi untuk selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas yang ada,”Tegasnya

Ditambahkan Kasat Lantas selain memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak mengangkut barang melebihi muatan atau menambah dimensi truk Sat Lantas polres Juga juga memasang spanduk berbunyi stop truk ODOL di beberapa titik jalan raya yang menjadi jalur truk

.“Pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu lintas dan Angkutan jalan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda 24 juta rupiah” ujarnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version