Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Polairud Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Bom Ikan
News

Sat Polairud Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Bom Ikan

humas4 humas4By humas4 humas417 March 2023Updated:17 March 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Seorang warga Bontang Kuala berinisial He 40 tahun ditangkap Satpolairud Polres Bontang, Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 Wita.

Nelayan tersebut terbukti melakukan tindak pidana, yang merusak lingkungan. Warga Bontang Kuala itu diringkus saat hendak melakukan pengeboman ikan. Sejumlah barang bukti seperti 9 bom botol kaca, sumbu, dan serbuk bahan ledakan diamankan Polairud.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, pihaknya menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, sudah berkali-kali kejadian serupa di perairan Bontang Kuala.

“Ini kan merusak lingkungan, bahaya juga untuk mereka, kalau sampai kejadian meledak misalnya,” katanya.

Padahal kata Kapolres pihaknya sudah sering kali melakukan sosialisasi, agar nelayan menangkap ikan secara alami, tanpa bahan peledak. “Sesuai prosedur saja, aturan yang ada, jangan macam-macam, demi kebaikan bersama,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya kini warga Bontang Kuala tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version