Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Sat Polairud Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 32,6 Gram Sabu, 1 Pelaku Diamankan
Samarinda

Sat Polairud Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 32,6 Gram Sabu, 1 Pelaku Diamankan

humas3 humas3By humas3 humas313 August 2021Updated:13 August 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polresta Samarinda berhasil membekuk seorang pria yang ingin pergi ke melak menggunakan kapal, ternyata membawa narkotika jenis sabu, Rabu (12/8) lalu.

Bermula saat anggota mendapatkan informasi jika di Dermaga Mahakam Ulu Sungai Kunjang, kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu.

Sehingga atas informasi tersebut kemudian Tim Gakkum Sat Polairud Polresta Samarinda, langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 06.30 WITA, terlihat seorang pria yang dicurigai.

Kemudian, petugas pun langsung membekuk pelaku, yang saat itu sudah berada di atas kapal dan tengah berbaring, yang saat itu mengaku bernama Fradana Kusuma alias Dana.

“Saat itu dia sedang baring-baring santai di kapal, langsung kami amankan dan langsung kami geledah barang-barang pelaku,” ungkap Kasat Polairud Polresta Samarinda AKP Iwan Pamuji Rabu (12/8) kemarin.

“Ternyata, sabu ini disimpan pelaku dalam dus mie instan, dan sabu diselipkan dalam satu kemasan mie, kemudian disusun bersama mie instan lainnya, sebanyak satu poket sedang, seberat 32,67 gram bruto,” sambungnya.

Iwan menambahkan awalnya anggota sempat kesulitan dalam pencarian barang bukti tersebut, karena berada di tumpukan mie instan di dalam dus.

“Iya sempat kesulitan juga, tetapi untung saja anggota bisa menemukan, dibagian bagian bawah,” terangnya.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tersebut mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan diberikan uang jalan Rp 1 juta dan tersisa Rp 330 ribu yang diamankan.

“Ngakunya baru pertama kali, tapi ini masih kami akan kembangkan lagi, asal barangnya dari mana, karena ambil barang ini dia kan pakai sistem jejak,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah nantinya barang tersebut akan diedarkan di daerah Melak Kubar, Iwan membenarkan hal itu.

“Iya, diedarkan disana, dan bilangnya nanti akan diambil oleh seseorang, jadi dia ngakunya hanya kurir saja,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version