Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial SL (28), pelaku penyalahgunaan narkotika di Pinggir Jalan Di Desa Legai Rt.017 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, Jumat (22/9/23).
Adapun barang bukti berupa 1 (satu) paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu bruto ( 0,26 gram ), 1 (satu) buah celana pendek merk “FIZCOLL”, (satu) buah handpone merk OPPO A5 2020 warna putih dengan IMEI (862901043075816) dengan No HP (0821 4890 4830), dompet warna cokelat merk “LACOSTE”, Uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 14.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Legai RT.017 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu.
“atas informasi tersebut anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim kemudian pada Hari Jumat tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 03.30 wita anggota sat resnarkoba mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang bernama Sdr. SL, berada di pinggir jalan di Desa Legai Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh ketua RT setempat a.n Sdr.BASIR bin JINAN kemudian saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu didalam kantong celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) buah handpone merk OPPO A5 2020 warna putih dengan IMEI (862901043075816) dengan No HP (0821 4890 4830) dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) didalam dompet warna cokelat merk “LACOSTE”.
Atas Kejadian tersebut Sdr. SL barang barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut di atas di bawa ke kantor polres paser untuk di proses hokum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim